PKL

 1.Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.PKL merupakan metode pembelajaran yang ditujukan terutama untuk mengajarkan proses-proses yang para ahli terapkan dalam menangani tugas-tugas yang kompleks di dunia kerja. Metode pembelajaran ini merupakan cara belajar melalui pengalaman untuk memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terjadi di dunia kerja yang relevan dengan kompetensi yang dimiliki oleh siswa

2.Tujuan Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 1 Sidikalang

Tujuan PKL adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
  2. meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja,
  3. Memberikan pengalaman kerja secara langsung/nyata kepada peserta didik dalam rangka menanamkan dan menginternalisasi iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu, waktu, proses, biaya, dan hasil
  4. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membangun dan mengembangkan karakter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang
  5. Menghasilkan lulusan yang kompeten, yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia
  6. Memperoleh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match) SMK dengan dunia
  7. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan lulusan yang berkualitas dan profesional.
  8. Keahlian profesional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri tamatan, yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih
  9. Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau

Secara umum PKL bertujuan mempersiapkan dan membina calon lulusan baik secara struktural maupun secara fungsional, yang memiliki budaya kerja.Harapan dari pelaksanaan program PKL ini dapat meningkatkan kemampuan,keterampilan dan rasa percaya diri untuk siap kerja ketika memasuki dunia kerja.

a.Perencanaan PKL

 Proses perencanaan PKL dilaksanakan sesuai dengan alur berikut.

  1. Pemetaan Kompetensi

Pemetaan kompetensi merupakan proses analisis kompetensi peserta didik SMK berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) dari mata pelajaran pada kompetensi keahlian yang dapat dilaksanakan di dunia kerja. Proses   pemetaan tersebut              dilaksanakan              berdasarkan     peluang pembelajaran praktik di masing-masing dunia kerja. Pemetaan kompetensi peserta didik SMK terhadap persyaratan dunia kerja bertujuan untuk memperoleh kesesuaian antara kebutuhan dunia kerja dan kompetensi peserta didik yang diajarkan di sekolah.

2. Penetapan Lokasi PKL

Penetapan lokasi dilaksanakan berdasarkan hasil kerja sama SMK dengan dunia kerja. Hal yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan PKL adalah ketersedian kompetensi pada jabatan atau jenis perkerjaan di dunia kerja dan kapasitas dunia kerja menerima peserta PKL. Kompetensi yang ada di sekolah disesuaikan dengan data yang diperoleh dari dunia kerja yang selanjutnya dilaksanakan penetapan lokasi. Hal tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya dukung dan sumber daya yang dimiliki sekolah dan institusi dunia kerja.

3. Penetapan waktu dan jangka waktu PKL

Penetapan jangka waktu PKL dapat dilaksanakan selama 6 bulan. Waktu pelaksanaan PKL di dunia kerja disepakati oleh satuan pendidikan dan instansi di dunia kerja. Waktu kerja peserta PKL sesuai dengan jam kerja di tempat PKL. PKL tidak diperbolehkan dan dilaksanakan pada hari libur nasional bagi dunia kerja

4. Pemetaan Penempatan Peserta Didik Sesuai Kompetensi

Pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi merupakan proses lanjutan dari hasil pemetaan kompetensi yang disesuaikan dengan situasi dan kesediaan sumber daya di institusi dunia kerja. Industri yang sudah bekerja sama dengan Program Keahlian Perhotelan adalah : Apotek Nalambok, Toko Nasional, UD. Marbun, Toko Saudara Kita, Tefa Smart, Toko Setia Kawan, D’tar Bakery, Robika Market, Regar Mas, Mekar Mas.

5. Penetapan Pembimbing PKL

Penetapan pembimbing PKL merupakan proses penetapan pembimbing yang terdiri atas guru pembimbing dari sekolah dan pembimbing dari dunia kerja (instruktur). Pembimbing dari pihak sekolah adalah seorang guru yang bertanggung jawab atas pembelajaran kompetensi peserta didik atau guru lain yang ditugasi untuk keperluan tersebut. Instruktur merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan membimbng peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja.

Tugas guru pembimbing adalah (a) mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL; (b) mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; (c) melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;

(d) melakukan monitoring PKL di dunia kerja, (e) menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; (f) turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL, dan (g) memberikan bimbingan penulisan laporan.

Tugas instruktur adalah (a) mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja